Pemilu 2024! KPU Tetapkan 19 Bakal Calon Anggota DPD Jambi, 4 Petahana Maju Lagi

- 24 April 2023, 10:30 WIB
Inilah 19 Bakal Calon Anggota DPD Jambi di Pemilu 2024 berdasarkan keputusan KPU, di antranya empat petahana.
Inilah 19 Bakal Calon Anggota DPD Jambi di Pemilu 2024 berdasarkan keputusan KPU, di antranya empat petahana. /tangkap layar/dpd jambi/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 19 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jambi yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.

Penetapan 19 Bakal Calon Anggota DPD Jambi di Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 279 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 April 2023.

 

Berikut 19 Bakal Calon Anggota DPD Jambi pada Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024 berdasarkan keputusan KPU RI:

1. Abu Bakar Jamalia
2. Darmawan
3. Edi Endra
4. Elviana
5. Erwan
6. Hamid
7. Heri Kusnadi
8. Idham Kholid
9. Ivanda Awalina
10. Lukman
11. M. Sum Indra
12. M. Syukur
13. Muhammad Nuh
14. Musmulyadi
15. Petrus Hilman Dapot Tuah Purba
16. Ria Mayang Sari
17. Rudi Ardiansyah
18. Sabat Nase Indallah Jais
19. Walini

Baca Juga: Pemilu 2024! KPU Tetapkan 15 Bakal Calon Anggota DPD Kepulauan Riau (Kepri), Ada Ismeth dan Incumbent

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Jambi harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk di Jambi, persyaratan jumlah dukungan minimal itu sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 6 kabupaten/kota.

 

Menariknya, dari 19 bakal calon tersebut adalah majunya kembali empat anggota DPD yang menjabat pada periode 2019-2024 saat ini (petahana). Keempat petahana itu adalah Ria Mayang Sari yang pada Pemilu 2019 lalu memperoleh 241.365 suara.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x