KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 15 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.
Penetapan 15 bakal calon anggota DPD Kepulauan Riau (Kepri) di Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 284 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 April 2023.
Berikut 15 bakal calon anggota DPD Kepulauan Riau (Kepri) pada Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024 berdasarkan keputusan KPU RI:
1. Alias Wello
2. David Farel Sibuea
3. Dharma Setiawan
4. Dwi Ajeng Sekar Respaty
5. Gerry Yasid
6. Hardi Selamat Hood
7. Haripinto Tanuwidjaja
8. Hotman Hutapea
9. Ismeth Abdullah
10. Juanda
11. Ria Saptarika
12. Richard Hamonangan Pasaribu
13. Sirajudin Nur
14. Stephane Gerald Martogi Siburian
15. Sunarto Poniman
Baca Juga: Bukan Jakarta atau Jateng, Ini Provinsi dengan Jumlah Terbanyak Bakal Calon DPD di Pemilu 2024
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bakal calon anggota DPD Kepulauan Riau (Kepri) harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk di Kepri, persyaratan jumlah dukungan minimal itu sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 4 kabupaten/kota.