KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 10 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.
Penetapan 10 Bakal Calon Anggota DPD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 296 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 April 2023.
Berikut daftar 10 Bakal Calon Anggota DPD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU:
- Antung Fatmawati
- Gusti Farid Hasan Aman
- Habib Hamid Abdullah
- Habib Zakaria Bahasyim
- Mohammad Sofwat Hadi
- Muhammad Hidayattollah
- Muhammad Yamin
- Nanik Hayati
- Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim
- Sayid Umar Al-Idrus
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Kalimantan Selatan (Kalsel) harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 7 kabupaten/kota.
Menariknya, dari 10 bakal calon tersebut adalah majunya Nanik Hayati, jurnalis televisi di Kalsel yang ingin memperjuangkan kepentingan kaum perempuan. Ia akan menantang empat petahana yang maju lagi, seperti Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, Gusti Farid, Habib Zakaria, dan Habib Hamid.