KPU Tetapkan 24 Bakal Calon Anggota DPD Banten di Pemilu 2024, Andiara dan 3 Petahana Maju Lagi

- 27 April 2023, 06:47 WIB
Inilah 24 Bakal Calon Anggota DPD Banten di Pemilu 2024 berdasarkan ketetapan KPU, ada Andiara dan tiga petahana.
Inilah 24 Bakal Calon Anggota DPD Banten di Pemilu 2024 berdasarkan ketetapan KPU, ada Andiara dan tiga petahana. /tangkap layar/Pemprov Banten/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 24 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.

Penetapan 24 Bakal Calon Anggota DPD Banten di Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 290 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 April 2023.

 

Berikut daftar 24 Bakal Calon Anggota DPD Banten di Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU:

Baca Juga: Pemilu 2024! KPU Tetapkan 15 Bakal Calon Anggota DPD Kepulauan Riau (Kepri), Ada Ismeth dan Incumbent

1. Abdi Sumaithi
2. Ade Fauji
3. Ade Yuliasih
4. Ahmad Subadri
5. Ananta Wahana
6. Andiara Aprilia Hikmat
7. Cepi Safrul Alam
8. Dani Samiun
9. Deden Zaenul Farhan
10. Gunawan S
11. Habib Ali Alwi
12. Ichsan HS
13. Idris Jamroni
14. Julianto
15. Khoerun Huda
16. Lindung Gurning
17. Miptahudin
18. Mochammad Farid Dermawan
19. Munawir
20. Pujiyanto
21. Surtawijaya
22. TB Basuni
23. TB. M. Ali Ridho Azhari
24. Warinton Simanjuntak.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Banten harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 3.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 4 kabupaten/kota.

Baca Juga: Pemilu 2024! KPU Tetapkan 22 Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Utara (Sumut), 4 Incumbent Maju Lagi

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x