"Golkar dapat sekian, PPP sekian, PDI sekian, sudah diatur dan itu bukan berita bohong, memang iya," katanya.
Sementara dalam lima kali Pemilu terakhir, lanjut Mahfud, kecurangan terjadi antara rakyat dengan rakyat dan pelakunya adalah peserta Pemilu sendiri.
Ia mencontohkan modus kecurangan oleh peserta pemilu yang membayar orang tertentu di tempat pemungutan suara (TPS) untuk memalsukan hasil pemungutan suara yang diserahkan ke PPS di kelurahan, PPK di kecamatan, dan seterusnya.
Modus kecurangan dengan memalsukan hasil pemungutan suara seperti itu masih saja terus terjadi.
Oleh karena itu, Pemerintah sejak 2003 membentuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan perselisihan maupun sengketa hasil pemilu. Lembaga yudikatif itu harus bekerja secara terbuka dan independen, sehingga keputusannya bisa diterima oleh banyak pihak.
"Kalau keputusannya tidak terbuka dan independen, itu bisa menjadi masalah politik yang besar," tegasnya.***