Jokowi Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut, CERI Curigai Kepentingan 4 Pengusaha Kakap

- 25 Mei 2023, 17:09 WIB
Konsultasi publik KKP pasca Presiden Jokowi menerbitkan aturan ekspor pasir laut. CERI curigai untuk akomodir kepentingan empat pengusaha kakap.
Konsultasi publik KKP pasca Presiden Jokowi menerbitkan aturan ekspor pasir laut. CERI curigai untuk akomodir kepentingan empat pengusaha kakap. /tangkap layar/CERI/

KEPRI POST - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka keran ekspor pasir laut melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Pembukaan keran ekspor pasir laut setelah 21 tahun dihentikan ini dicurigai sebagai sarana untuk mengakomodir kepentingan empat kelompok pengusaha kakap.

 

Kecurigaan adanya kepentingan empat kelompok pengusaha kakap dalam terbitnya aturan ekspor laut itu diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Nomor 1 Bukan Singapura atau China, Ini Negara Tujuan Ekspor Nonmigas Terbesar Kepulauan Riau (Kepri)

"Informasi yang kami dengar, proyek topeng pendalaman alur untuk tujuan eskpor pasir laut ini ditenggarai untuk mengomodir kepentingan empat kelompok pengusaha kakap. Apalagi saat ini sudah masuk tahun politik, jadi harus pandai pandailah mencari sumber logistik baru," bebernya.

Konon kabarnya, sambung Yusri, bisik-bisik dari sesama pengusaha pasir laut, muncul nama-nama seperti TW Group, RG Group, Has*** Group, dan Sal** Group.

 

"Sehingga patut diduga, kelompok inilah yang mensponsori keluarnya izin ekspor pasir laut bertopeng pendalaman alur, yang merupakan modus lama yang akan dipraktekkan kembali," katanya.

Baca Juga: Ekspor Biji Plastik Menurun, Ini 10 Golongan Barang Nilai Ekspor Terbesar Kepulauan Riau (Kepri) 2023

Yusri menerangkan, Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) ini sempat bocor ke kalangan pengusaha pasir laut sekitar bulan April 2022. Kabarnya, pembuatan RPP berlangsung tanpa melibatkan partisipasi publik, khususnya nelayan di perairan Kepulauan Riau.

Minimnya partisipasi publik dalam produk PP ini membuka peluang bagi proses judicial review ke Makamah Agung.

 

Kemudian pada Kamis, 25 Mei 2023 di Hotel Grand Keisha Hotel Sleman Jogyakarta, berlangsung konsultasi Publik Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Harga Patokan Pasir Laut oleh Direktorat Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Bukan Minyak atau Tambang, Ini Nilai Ekspor Terbesar Kepulauan Riau (Kepri) 2023

"Berdasarkan undangan yang kami peroleh, acara itu melibatkan 29 peserta. Sebagian besar peserta adalah pejabat di Kementerian KKP, tidak ada satupun nama dari Kementerian Perhubungan, Kementerian LHK, dan Kementerian ESDM," ungkap Yusri.

Namun, jelas Yusri, justru banyak dari peserta konsultasi adalah pihak perusahaan. Di antaranya ada PT Boskalis International Indonesia, PT Van Oord Indonesia, PT Penta Ocean Indonesia, PT Idros Service, PT Dredging International Indonesia, PT PP (Persero) Tbk, PT Angkasa Pura 1, PT Pelindo III, dan Asosiasi Pengusaha Pasir Laut.

 

Dugaan adanya kepentingan empat pengusahaa kakap itu, menurut Yusri, bukan tanpa alasan. Sebab sebelumnya telah terbit Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, namun dalam pelaksanaan di lapangan mendapat penolakan keras dari kelompok nelayan di Kepulauan Riau. Demonya pun berjilid jilid.

Baca Juga: Ini 5 Pelabuhan Utama Terbesar di Kepulauan Riau (Kepri), Volume Ekspor Nomor 1 Bukan Batu Ampar

"Perlu diketahui, penghentian eskpor pasir laut ke Singapura ini diberlakukan di era Megawati Sukarno Putri sebagai Presiden RI melalui SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup. SKB itu bernomor 89/MPP/Kep/2002, SKB.07/MEN/2002, 01/MENLH/2/2002 tentang Pengehentian Sementara Ekspor Pasir Laut," kata Yusri.

Adapun alasan mendasar pelarangan ekspor laut itu karena pemerintah menemukan kegiatan penambangan, pengerukan, pengangkutan, dan perdagangan pasir laut, berlangsung tidak terkendali. Bahkan, telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut yang berimbas pada keterpurukan nelayan dan pembudidaya ikan.

 

Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga masih melarang ekspor pasir laut. Larangan itu, paling tidak, melalui SK Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Alasan riil dari ekspor pasir laut itu adalah dampak kerusakan lingkungannya lebih ekstrem lagi. Disebut tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia sebagai akibat dari merajalelanya penambangan pasir.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x