Pengumuman Anggota KPU Pematangsiantar dan Sibolga Terpilih Periode 2023-2028

- 31 Oktober 2023, 13:00 WIB
Inilah nama-nama Anggota KPU Pematangsiantar dan Sibolga terpilih periode 2023 - 2028 beserta gaji dan tugasnya.
Inilah nama-nama Anggota KPU Pematangsiantar dan Sibolga terpilih periode 2023 - 2028 beserta gaji dan tugasnya. /Rovin

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama Anggota KPU terpilih pada 87 kabupaten atau kota di 9 provinsi. Termasuk di antaranya Anggota KPU Pematangsiantar dan Sibolga, dua kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Penetapan Anggota KPU Pematangsiantar dan Sibolga periode 2023-2028 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023. Keputusan ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 28 Oktober 2023.

Anggota KPU Pematangsiantar dan Sibolga periode 2023-2028 ini terpilih setelah melewati rangkaian tahapan seleksi. Di antaranya seleksi administrasi, tes tertulis dan psikologi, tes kesehatan dan wawancara, serta uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Juga: Daftar 5 Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Terpilih 2023 Beserta Gaji dan Tugasnya

Tugas KPU Pematangsiantar dan Sibolga

Tugas KPU Kabupaten/Kota telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di antaranya:

  • Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  • Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  • Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
  • Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  • Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  • Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
  • Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Daftar 5 Anggota KPU Kabupaten Bandung Terpilih 2023 Beserta Gaji dan Tugasnya

Gaji KPU Pematangsiantar dan Sibolga

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 telah menetapkan besaran gaji bagi anggota KPU, termasuk di tingkat kabupaten/kota.

Adapun besaran uang kehormatan atau gaji KPU Kabupaten/Kota adalah Rp12.823.000 untuk ketua dan Rp11.573.000 untuk anggota.

Selain uang kehormatan atau gaji, KPU Kabupaten/Kota juga memperoleh biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan. Mereka juga mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebesar Rp8.987.000.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah