KEPRI POST - Posisi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto masih aman meski putusan MKMK terhadap Ketua MK Anwar Usman telah terjadi pelanggaran berat etik.
Sebab, putusan etik terhadap kasus pelanggaran hakim MK dalam perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden tidak menyentuh substansi putusan uji materi.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa, 7 November 2023, MKMK hanya menjatuhkan sanksi kepada para hakim. Sanksi terberat dijatuhkan kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Anwar Usman yang merupakan paman Gibran dinyatakan melakukan akumulasi pelanggaran etik dalam banyak laporan. Salah satunya membuka ruang untuk MK diintervensi.
Delapan hakim lainnya dinyatakan melanggar etik ringan dan hanya dijatuhi sanksi teguran lisan. Mereka dinilai terbukti membiarkan praktik benturan kepentingan dan tidak saling mengingatkan akibat terjebak budaya ewuh pekewuh.
MKMK juga menilai semua hakim telah lalai menjaga kerahasiaan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sehingga bocor ke Majalah Tempo. Arief Hidayat disentil MKMK terkait pernyataannya yang merendahkan mahkamah
Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengatakan, sesuai ketentuan, pihaknya hanya memiliki wewenang terhadap aspek etik para hakim. Sementara itu, substansi putusan bukan ranah peradilan etik untuk melakukan penilaian apakah sudah benar atau tidak. Karena itu, ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tentang Kehakiman tidak berlaku.
Selain memberhentikan dari jabatan ketua, MKMK mencabut sejumlah hak lainnya yang melekat pada Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
Anwar Usman dilarang dicalonkan kembali sebagai ketua atau wakil ketua dalam pemilihan. Adik ipar Presiden Jokowi itu dilarang terlibat dalam memutus berbagai perselisihan hasil pemilu (PHP), baik sengketa pemilihan umum presiden, pemilihan umum legislatif, maupun pemilihan umum kepala daerah.