KPU mengatur batas maksimum pemasangan iklan kampanye di media massa. Untuk televisi, batasnya adalah 10 spot berdurasi maksimal 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari.
Sedangkan untuk iklan di radio, batasnya adalah 10 spot berdurasi maksimal 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari.
Kemudian untuk media online, batasnya adalah 1 banner setiap hari dan untuk media sosial batasnya 1 spot berdurasi maksimal 30 detik.
Pengawasan Kampanye Pemilu
Bagja menjelaskan, pengawasan iklan kampanye tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, namun juga oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers.
"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait dengan pemasangan iklan kampanye pemilu," ujarnya.
Sementara itu untuk pelaksanaan kampanye, lanjut Bagja, harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Jika tidak ada STTP Kampanye, maka pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakan hukum.
"KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye (tanpa STTP) tersebut," katanya.***