Kunjungi Perbatasan Natuna, Bawaslu Ingatkan Iklan Kampanye Baru Mulai 21 Januari 2024

- 25 Desember 2023, 12:00 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kunjungi Natuna dan mengingatkan tahapan iklan kampanye baru mulai 21 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kunjungi Natuna dan mengingatkan tahapan iklan kampanye baru mulai 21 Januari 2024. /tangkap layar/tahapan kampanye/

KEPRI POST - Peserta pemilu baru boleh memasang iklan kampanye di media massa cetak, elektronik, dan media daring atau online mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengingatkan ketentuan tersebut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Natuna, Sabtu 13 Desember 2023.

"Aturan iklan kampanye tertuang dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024," ujarnya.

Baca Juga: 3 Kategori Pemilih yang Berhak Memberikan Suara di TPS Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui, masa kampanye sudah berlangsung sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024. Sesuai tahapan, saat ini peserta baru diperbolehkan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga, serta debat capres-cawapres.

Sedangkan untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan daring atau online, baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024.

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye (di media massa) baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2024," kata Bagja.

Berdasarkan ketentuan, iklan kampanye pemilu itu dapat berupa tulisan, suara, gambar, atau gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar.

Baca Juga: Ini Sanksi KASN ke Pejabat Pemprov Kepri yang Langgar Netralitas ASN di Pemilu 2024

KPU mengatur batas maksimum pemasangan iklan kampanye di media massa. Untuk televisi, batasnya adalah 10 spot berdurasi maksimal 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari.

Sedangkan untuk iklan di radio, batasnya adalah 10 spot berdurasi maksimal 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari.

Kemudian untuk media online, batasnya adalah 1 banner setiap hari dan untuk media sosial batasnya 1 spot berdurasi maksimal 30 detik.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kunjungi Natuna dan mengingatkan tahapan iklan kampanye baru mulai 21 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kunjungi Natuna dan mengingatkan tahapan iklan kampanye baru mulai 21 Januari 2024.

Pengawasan Kampanye Pemilu

Bagja menjelaskan, pengawasan iklan kampanye tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, namun juga oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers.

"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait dengan pemasangan iklan kampanye pemilu," ujarnya.

Sementara itu untuk pelaksanaan kampanye, lanjut Bagja, harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Jika tidak ada STTP Kampanye, maka pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakan hukum.

"KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye (tanpa STTP) tersebut," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah