Namun KPU baru mengajukan konsultasi ke DPR pada 23 Oktober 2023 atau 7 hari setelah putusan MK. Dalam persidangan, para teradu berdalih DPR sedang reses, sehingga baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023.
DKPP menilai alasan KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak tepat. Karena dalam masa reses, tetap dapat dilakukan rapat dengar pendapat.
"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam amar putusannya, DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Peringatan Keras Terakhir Kedua
Sanksi peringatan keras terakhir untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari ini merupakan kedua kalinya dijatuhkan oleh DKPP.
Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.
Perkara ini terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu.
Dalam putusannya, DKPP menilai Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik, karena secara sadar melakukan perjalanan "ziarah" bersama Hasnaeni. Padahal, saat itu Partai Republik Satu sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.***