Ini 8 Faktor yang Bisa Menyebabkan Penghitungan Suara Ulang di TPS, Lengkap Mekanisme PSU

- 13 Februari 2024, 10:30 WIB
Inilah delapan faktor yang bisa menyebabkan penghitungan suara ulang di TPS, lengkap dengan mekanisme PSU.
Inilah delapan faktor yang bisa menyebabkan penghitungan suara ulang di TPS, lengkap dengan mekanisme PSU. /Ilustrasi/

3. Penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;

4. Penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;

5. Penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;

6. Saksi, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;

7. Penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau

8. Ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih.

Mekanisme Penghitungan Suara Ulang di TPS

Berikut mekanisme penghitungan suara ulang di TPS yang disebabkan oleh kerusuhan atau penyebab lainnya:

  • Dalam hal terjadi keadaan yang menyebabkan penghitungan suara tidak dapat dilakukan, saksi atau Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan suara ulang di TPS yang bersangkutan kepada ketua KPPS.
  • Ketua KPPS melakukan musyawarah dengan Pengawas TPS dan/atau saksi terkait dengan usulan penghitungan suara ulang di TPS.
  • Dalam hal berdasarkan hasil musyawarah, Ketua KPPS menerima usulan Pengawas TPS dan/atau Saksi, Ketua KPPS melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS, serta mencatat dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
  • Penghitungan ulang surat suara di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
  • Dalam hal penghitungan suara di TPS belum selesai pada hari yang sama, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.
  • Dalam hal penghitungan suara ulang belum selesai sampai waktu perpanjangan berakhir, penghitungan suara tetap dilanjutkan dan dicatat dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSIKPU.

Itulah faktor yang bisa menyebabkan penghitungan suara ulang di TPS dan mekanisme pelaksanaan PSU.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah