KEPRI POST - Ketahui delapan faktor berikut ini yang bisa menyebabkan penghitungan suara ulang atau PSU di tempat pemungutan suara (TPS). Proses mengulang kembali penghitungan suara ini merupakan salah satu mekanisme dalam pemilu apabila penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Sesuai ketentuan, waktu penghitungan suara di TPS berlangsung setelah pemungutan suara berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
Rapat penghitungan suara ini dipimpin langsung oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dihadiri Saksi yang telah menyerahkan surat mandat dan Pengawas TPS.
Baca Juga: Contoh Teks Sumpah atau Janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS di Pemilu 2024
Namun, terkadang proses penghitungan suara di TPS ini tidak berjalan sebagaimana mestinya karena beberapa faktor, sehingga harus dilakukan penghitungan suara ulang.
Apa saja faktor yang bisa menyebabkan penghitungan suara ulang atau PSU di TPS? Simak ulasan KepriPost.com berikut ini:
Faktor Penyebab Penghitungan Suara Ulang atau PSU
Penghitungan surat suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
2. Penghitungan suara dilakukan secara tertutup;