Ketahui Dokumen yang Harus Dibawa Saat Nyoblos ke TPS Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 23:00 WIB
Ketahui dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat menggunakan hak pilih atau nyoblos ke TPS Pemilu 2024.
Ketahui dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat menggunakan hak pilih atau nyoblos ke TPS Pemilu 2024. /tangkap layar/kpu/

KEPRI POST - Sebelum menuju tempat pemungutan suara (TPS), ketahui dokumen yang harus dibawa pemilih saat nyoblos atau menggunakan hak pilih di Pemilu 2024. Sesuai ketentuan, pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Pada Pemilu 2024, ada lima surat suara yang tersedia di TPS, yakni untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara untuk pemilih, ada tiga kategori, yakni yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiga kategori pemilih ini bisa menggunakan haknya pilihnya pada 14 Februari 2024.

Namun untuk menggunakan hak pilihnya, pemilih tersebut harus membawa dokumen sesuai dengan kategori pemilih. Apa saja dokumen tersebut? Baca rangkuman KepriPost.com berikut ini:

Baca Juga: Pemprov Kepri Bentuk Tim Pemantauan Pemilu, Bantu Proses Rekapitulasi di TPS Rawan

Pemilih di DPT

Daftar pemilih tetap atau DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU
Kabupaten/Kota.

Mereka dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat dan diimbau hadir sesuai saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan.

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh pemilih yang tercatat di DPT adalah:

● KTP elektronik atau surat keterangan (suket).

● Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU (undangan memilih).

Baca Juga: Ini 7 Jenis Salinan Formulir yang Wajib Disampaikan KPPS ke Saksi dan Pengawas TPS

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik adalah kartu tanda penduduk yang dilengkap cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri. Kartu ini diterbitkan oleh dinias yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.

Sedangkan surat keterangan atau suket adalah surat keterangan telah dilakukan perekeman KTP elektronik yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan catatan sipil.

Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU adalah surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT. Surat undangan ini disampaikan ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Pemilih di DPTb

DPTb atau daftar pemilih tambahan adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih terdaftar.

Pemilih di DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat dan diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh pemilih yang tercatat di DPTb adalah:

● KTP elektronik atau surat keterangan (suket).

● Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Formulir Model A-Surat Pindah Memilih adalah formuli yang dikeluarkan oleh PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota setempat bagi pemilih yang pindah memilih ke TPS lain.

Pemilih di DPK

Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb.

Pemilih DPK bisa datang ke TPS 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir, yaitu dari pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat. Mereka dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh pemilih yang tercatat di DPTb adalah:

● KTP elektronik atau surat keterangan (suket).

Itulah dokumen yang harus dibawa pemilih saat menggunakan hak pilih atau menyoblos di TPS Pemilu 2024.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah