Caleg Partai Aceh Dapil Nagan Raya 2 Gugat KPU ke MK, Selisih 14 Suara dengan PPP

- 25 Maret 2024, 12:30 WIB
Caleg Partai Aceh dapil Nagan Raya 2 menggugat KPU ke MK, dalilkan adanya selisih 14 suara dengan PPP.
Caleg Partai Aceh dapil Nagan Raya 2 menggugat KPU ke MK, dalilkan adanya selisih 14 suara dengan PPP. /Tangkap layar/mk/

Sebagai informasi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada 3 Maret 2024.

Berdasarkan rekapitulasi, PPP memperoleh 5.721 suara di dapil Nagan Raya 2, tersebar di Kecamatan Darul Makmur dengan 4.216 suara dan Tripa Makmur 1.505 suara.

Adapun caleg yang memperoleh suara terbanyak di partai berlambang Ka'bah tersebut adalah Heri Yanda dengan 1.734 suara.

Sementara itu Partai Aceh memperoleh 5.707 suara di dapil Nagan Raya 2. Terdiri dari 4.579 suara dari Kecamatan Darul Makmur dan 1.128 suara di Tripa Makmur.

Adapun caleg yang memperoleh suara terbanyak di partai lokal tersebut adalah dr. Afzalul Zikri dengan 2.584 saura. Sementara Muhibuddin memperoleh suara terbanyak kedua dengan 1.732 suara.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x