Caleg Partai Aceh Dapil Nagan Raya 2 Gugat KPU ke MK, Selisih 14 Suara dengan PPP

- 25 Maret 2024, 12:30 WIB
Caleg Partai Aceh dapil Nagan Raya 2 menggugat KPU ke MK, dalilkan adanya selisih 14 suara dengan PPP.
Caleg Partai Aceh dapil Nagan Raya 2 menggugat KPU ke MK, dalilkan adanya selisih 14 suara dengan PPP. /Tangkap layar/mk/

KEPRI POST - Caleg Partai Aceh, T.R. Muhibbudin menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait dengan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD dapil Nagan Raya 2.

Muhibbudin melayangkan gugatan ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024. Permohonan caleg Partai Aceh nomor urut 2 ini tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (APPP) dengan Nomor 09-02-21-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Dalam permohonannya, Muhibbudin mendalilkan penambahan sebanyak 58 suara di tiga tempat pemungutan suara (TPS) dapil Nagan Raya 2, Provinsi Aceh. Penambahan suara ini terjadi karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota KIP Nagan Raya.

Baca Juga: Caleg Gerindra Batam dan Golkar Kepri Gugat KPU ke MK, Selisih 137 Suara

Muzakir selaku Kuasa Hukum Muhibbudin menjelaskan, pelanggaran tersebut sesungguhnya sudah dilaporkan kepada Bawaslu setempat. Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta KIP agar melakukan perbaikan dengan membuka kotak suara.

"Namun orang KIP tersebut tidak mau. Terpaksa kami ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Menurut Muzakir, pelanggan tersebut berdampak terhadap bertambah 58 suara ke PPP. Dengan penambahan tersebut, suara PPP yang seharusnya 5.663 suara menjadi 5.721 suara.

"Itu yang menjadi dalil yang akan kami buktikan di persidangan,” katanya.

Baca Juga: Duga Ada Kecurangan Penyelenggara, Calon DPD dari Riau Gugat KPU ke MK

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x