Anies Bicara Penyimpangan dan Intervensi di Pilpres 2024, Ini Tanggapan KPU dan Tim Prabowo-Gibran

- 28 Maret 2024, 06:34 WIB
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan bicara terjadinya penyimpangan dan intervinsi selama Pilpres 2024.
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan bicara terjadinya penyimpangan dan intervinsi selama Pilpres 2024. /Tangkapanlayar YouTube @mahkamahkonstitusi/

KEPRI POST - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengatakan terjadinya berbagai penyimpangan pada masa pemilu yang berdampak pada kualitas demokrasi dan arah Indonesia ke depan. Hal itu ia sampaikan usai sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pilpres 2024 (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 27 Maret 2024.

Menurut Anies, penyimpangan dan berbagai macam intervensi pada pemilu tidak bisa dibiarkan, karena akan menjadi kebiasaan berulang di pilkada maupun pilpres berikutnya.

"Kalau kebiasaan diteruskan namanya budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa atau tidak mau dikoreksi. Tidak berulang agar menjadi lebih berintegritas dan adil dan hasilnya menjadi kredibel,” ujarnya.

Anies menitipkan kepercayaan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk berani mengambil keputusan besar, benar, jujur, adil demi arah dan demokrasi Indonesia yang lebih baik dan berintegritas. Menurutnya, persimpangan jalan yang dihadapi akan berdampak sangat panjang pada perjalanan Indonesia ke depan.

Bukan Narasi, Tapi Fakta

Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir menyebut selama ini yang menjadi akar permasalahan adalah pelanggaran konstitusi. Hal inilah yang didalilkan dalam persidangan perdana yang berlangsung pada pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Ia menegaskan bahwa setiap argumen yang dibangun pihaknya disertai dengan bukti untuk dilampirkan, bukan sekadar narasi.

"Itu artinya semua dokumen yang disampaikan ada buktinya. Jadi ini bukan narasi tetapi fakta yang bisa dibuktikan. InsyaAllah para saksi dan ahli akan hadir dalam persidangan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ari juga menjawab terkait dengan ketidakhadiran Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang merupakan Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum AMIN.

Menurutnya, sesuai dengan kesepakatan pasangan calon presiden, pihaknya memutuskan untuk tidak mengikutsertakan Hamdan dalam persidangan, karena yang bersangkutan merupakan Ketua MK pada masanya.

"Kami menjunjung tinggi etik. Itu penting bagi kami. Itu sangat berkepentingan, tetapi etik itu jauh lebih penting. Tidak etis kalau beliau pernah menjadi Ketua MK. Pada waktunya kami menghadirkan pejabat-pejabat, tetapi semua tergantung izin dari Majelis Hakim apakah diperbolehkan atau tidak. Ini hal yang penting untuk membuka fakta sebenarnya," ujarnya.

Tidak Persoalkan Keputusan KPU

Sementara Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan, heran karena Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 tidak mempersoalkan Keputusan KPU sebagai objek permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Sebaliknya, Otto menilai kubu Anies-Muhaimin lebih banyak mempersoalkan tindakan Pemerintah, padahal KPU merupakan Termohon dalam perkara ini.

"Tidak ada satu pun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan tentang apa yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan. Yang dipersoalkan justru adalah persoalan tindakan-tindakan dari pemerintah dan presiden, yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini, ini kan aneh,” kata Otto.

Otto menyebutkan, kubu Anies-Muhaimin juga tidak mempersoalkan tindakan yang dilakukan oleh pasangan Prabowo-Gibran selama pelaksanaan Pemilu 2024.

“Jadi, posisi paslon 02 sangat benar, tidak ada satupun yang dipersalahkan dari 02,” katanya.

Oleh sebab itu, Otto menuding sengketa yang diajukan Anies-Muhaimin bertujuan untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Siapkan Bukti

Sementara Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pihaknya akan mempersiapkan bukti-bukti hingga saksi untuk menjawab permohonan dari pemohon pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin.

"Jadi, pada intinya kami mendengarkan mencermati membaca dan kemudian memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan para pemohon," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ia menyebut, nantinya KPU sebagai pihak Termohon, tentu saja mempelajari, mendengarkan mencermati, apa-apa yang menjadi pokok perkara atau didalilkan oleh para pemohon.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa Pillpres 2024 pada 21 Maret 2024. Permohonan tersebut telah diregistrasi Kepaniteraan MK pada Senin, 25 Maret 2024 menjadi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonan setebal 112 halaman, Pasangan AMIN mendalilkan banyaknya kecurangan serta ketidaknetralan Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024. Hal ini karena keikutsertaan putranya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Selain dalil tersebut, Pasangan AMIN juga menyebut adanya kecurangan penyalahgunaan bansos yang memberikan dampak bagi Pasangan Prabowo-Gibran.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x