Kalah Sengketa Informasi, KPU Diharuskan Buka Informasi DPT Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024

- 20 April 2024, 12:00 WIB
KPU kalah sengketa informasi dan diharuskan membuka informasi DPT dari Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024.
KPU kalah sengketa informasi dan diharuskan membuka informasi DPT dari Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024. /tangkap layar/ki/

KEPRI POST - Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka informasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 1999 hingga 2024 hingga tingkat kelurahan atau desa. Perintah itu terkait dengan sengketa informasi publik Pemilu yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN).

Sidang putusan sengketa informasi terhadap informasi DPT Pemilu 2019 dan 2024 dipimpin oleh Ketua Majelis Syawaluddin serta dua anggota majelis, Arya Sandhiyuda dan Rospita Vici Paulyn.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis mengabulkan permohonan dengan nomor registrasi 003/KIP-PSIP/II/2024 yang disampaikan YAKIN, diwakili oleh Ted Hilbert sebagai Ketua Pengurus.

Baca Juga: KPU: Syarat Dukungan Paslon Perseorangan di Pilgub Kepri Minimal 150.098, Tersebar di 4 Kab/Kota

Dalam permohonannya, YAKIN meminta KPU membuka data DPT dan hasil Pemilu sejak tahun 1999 hingga 2024. Alasan permohonan adalah untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Namun, KPU tidak memenuhi permintaan tersebut hingga akhirnya YAKIN memasukkan keberatan ke KIP pada 25 Februari 2024.

Sebagai fakta persidangan, obyek sengketa a quo bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Hanya saja KPU menyatakan bahwa yang menjadi persoalan adalah mengenai kewenangan dalam menyusun dan menetapkan DPT yang berada pada masing-masing tingkatan.

KPU menyatakan tidak menguasai informasi sebagaimana yang diminta oleh Pemohon, karena informasi tersebut berada di KPU Provinsi dan Kabupaten/kota.

Baca Juga: Golkar Gugat KPU Tanjungpinang ke MK: Selisih 8 Suara dengan PDIP di Dapil 4 Bukit Bestari

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x