KPU: Syarat Dukungan Paslon Perseorangan di Pilgub Kepri Minimal 150.098, Tersebar di 4 Kab/Kota

- 14 April 2024, 16:30 WIB
Keputusan KPU Kepri, syarat dukungan paslon perseorangan di Pilgub Kepri minimal 150.098.
Keputusan KPU Kepri, syarat dukungan paslon perseorangan di Pilgub Kepri minimal 150.098. /tangkap layar/kpu kepri/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan di Pilgub Kepri 2024 harus mendapatkan minimal 150.098 dukungan. Jumlah dukungan ini harus tersebar di minimal 4 kabupaten atau kota.

"Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari total DPT Kepri pada Pemilu 2024 yang berjumlah 1.500.974 orang,” ujar Anggota KPU Kepri, Ferry Manalu, Jumat, 12 April 2024.

Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal paslon perseorangan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kepri Nomor 27 Tahun 2024. Keputusan ditandatangani Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi pada 4 April 2024.

Baca Juga: Maju Lagi di Pilgub Kepri 2024, Ansar Ahmad: Jangan Ada Politik Uang!

Keputusan mengenai syarat minimal dan persebaran dukungan bakal paslon perseorangan tersebut mengacu Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir sampai 2 juta jiwa, jumlah dukungan minimal 10 persen. Jumlah dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.

Dengan ketentuan tersebut, Kepri dengan jumlah DPT sebanyak 1.500.974 jiwa yang tersebar di 7 kabupaten/kota memiliki minimal dukungan 150.098 jiwa dan tersebar di 4 kabupaten/kota.

Ferry menjelaskan tahapan dan jadwal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Yakni untuk pendaftaran pengumpulan syarat dukungan dan verifikasi bagi pasangan calon perseorangan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Apabila memenuhi syarat minimal dan persebaran dukungan, bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x