Jadwal, Syarat, dan Jalur PPDB Kepri 2022 Jenjang SMA, SMK, dan SLB

- 29 Mei 2022, 19:12 WIB
Jadwal pendaftaran PPDB 2022 jenjang SMA dan SMK di Kepri.
Jadwal pendaftaran PPDB 2022 jenjang SMA dan SMK di Kepri. /Tangkap layar PPDB Kepri

KEPRI POST - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyusun jadwal, syarat, dan jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun pelajaran 2022/2023.

Pelaksanaan PPDB Kepri 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dikutip kepripost.com dari laman PPDB Kepri, pendaftaran peserta didik baru untuk tingkat SMA dan SMK dilakukan secara online atau daring. Sedangkan tingkat SLB dilakukan PPDB secara luring.

Baca Juga: PRSI Kota Batam Targetkan Juara Umum Popda Bintan 2022, Chostan: Target 9 Medali Emas

PPDB online merupakan sebuah proses pendaftaran peserta didik baru pada jenjang pendidikan tertentu dengan menggunakan media jejaring atau online. Tujuannya untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan.

Jalur PPDB SMA:

  1. Zonasi 65 persen
    Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditentukan.
  2. Afirmasi 15 persen
    Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Syaratnya wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Peserta Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen
    Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dari sekolah. Acuannya adalah perpindahan tugas orang tua atau wali dengan menyertakan surat penugasan dari instansi atau perusahaan terkait.
  4. Prestasi 15 persen
    Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
  5. Jalur bahasa
    Jalur bahasa diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki minat di bahsa dan seleksinya berdasarkan nilai bahasa Indonesia dan Inggris. Kuota PPDB dari jalur bahasa tergantung dari kebijakan sekolah.

Baca Juga: Harga Hewan Kurban 2022, Sapi Mulai Rp18 Jutaan

Jalur PPDB SMK:

  1. Penilaian raport, prestasi, dan bakat 75 persen.
    Jalur ini ditentukan berdasarkan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal, bakat, dan prestasi di bidang akademik atau non-akademik.
  2. Bina lingkungan (kartu keluarga) 10 persen.
    Bina lingkungan diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam lingkungan sekitar sekolah.
  3. Keluarga ekonomi tidak mampu 15 persen.
    Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Syaratnya memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Peserta Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Harga Hewan Kurban 2022, Kambing Mulai Rp2,5 Jutaan

Jadwal PPDB jenjang SMA:

  1. Pendaftaran (prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur bahasa): 18 sampai 25 Juni 2022.
  2. Pengumuman (prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur bahasa): 27 Juni 2022.
  3. Pendaftaran jalur zonasi: 28 Juni sampai 2 Juli 2022.
  4. Pengumuman jalur zonasi: 4 Juli 2022.
  5. Pendaftaran ulang: 6 sampai 8 Juli 2022.


Jadwal PPDB jenjang SMK:

  1. Pendaftaran: 18 sampai 25 Juni 2022.
  2. Pengumuman: 27 Juni 2022.
  3. Pendaftaran ulang: 29 Juni sampai 1 Juli 2022.

Baca Juga: Calon Haji Divaksinasi Influenza Mulai 30 Mei

Syarat pendaftaran online:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x