Mendikbud Rubah Peraturan Jalur Zonasi PPDB 2020-2021, Berikut Penjelasannya

- 20 Juni 2022, 16:19 WIB
Mendikbud merubah jakur zonasi pada PPDB 2020/2021
Mendikbud merubah jakur zonasi pada PPDB 2020/2021 /

KEPRI POST - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim merubah peraturan kebijakan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Tahun ajaran 2020/2021.

Aturan PPDB tersebut dirancang, agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya.

Baca Juga: Prestasi Non-Akademik yang Diakui di PPDB SMA Kepri 2022
 
Dilansir Kemdikbud, Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke Sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi).

Persentasenya pun berubah menjadi sebagai berikut:

-Permendikbud PPDB Sebelumnya
(Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019)

  • Jalur zonasi minimal 80%
  • Jalur prestasi maksimal 15%
  • Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%


-Permendikbud PPDB Terbaru
(Permendikbud No. 44 Tahun 2019)

  • Jalur zonasi minimal 50%
  • Jalur afirmasi minimal 15%
  • Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%

Perubahan ini dilakukan setelah mempelajari beragam implementasi PPDB pada tahun-tahun sebelumnya di tingkat Pemerintah daerah, meskipun Permendikbud PPDB yang terdahulu (Permendikbud No 51 Tahun 2018 dan Permendikbud No 20 Tahun 2019) telah menetapkan secara tegas terkait persentase tiap jalur.

Baca Juga: Daya Tampung SMA Negeri di Bintan pada PPDB Kepri 2022

Namun, dalam penerapannya Pemerintah Daerah membuat ketentuan PPDB utamanya pada jalur zonasi dengan mekanisme yang berbeda-beda, bahkan tidak sesuai dengan persentase minimal pada ketentuan PPDB sebelumnya.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah