Bisa Bernapas Lega, Tunjangan Guru Madrasah non PNS Sudah Bisa Dicairkan

- 11 Oktober 2022, 13:15 WIB
Kemenag buka pendaftaaran seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) guru madrasah .
Kemenag buka pendaftaaran seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) guru madrasah . /Kemenag.go.id

KEPRI POST - Tunjangan guru madrasah non PNS sudah bisa dicairkan. Hal tersebut dikatakan oleh juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie.

Total penerima se-Indonesia mencapai 216 ribu guru madrasah non PNS.

Besaran tunjangan tersebut Rp 250 ribu perbulannya selama 12 bulan. Nantinya guru tak menerima utuh Rp 3 juta karena ada dipotong pajak.

Setiap guru madrasah non PNS bisa mengecek sendiri tunjangan tersebut sudah masuk atau belum di akun SIMPATIKA masing-masing.

Secara otomatis Kemenag mengirim surat keterangan penerima tunjangan insentif bagi guru yang memenuhi kriteria.

Kalau ingin mencairkan tunjangan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan penerima. Guru yang bersangkutan harus menunjukkan KTP dan membawa surat keterangan menerima tunjangan. Surat keterangan tersebut, bisa langsung dicetak dari akun SIMPATIKA masing-masing.

"Membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang bisa diunduh di aplikasi SIMPATIKA juga," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Muhammad Zain.

Setelah syarat-syarat atau dokumen itu terpenuhi, guru madrasah non PNS bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan.

Tunjangan guru madrasah non PNS diserahkan untuk semua jenjang. Mulai dari jenjang Raudhatul Athfal (RA/PAUD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah