Kampus di Medan yang telah terakreditasi umumnya sudah memenuhi beberapa indikator, antara lain jumlah mahasiswa baru dalam lima tahun terakhir, kecukupan jumlah dosen tetap, hingga persentase kelulusan tepat waktu dan keberhasilan studi.
BAN-PT memantau pemenuhan syarat peringkat akreditasi ini minimal sekali dalam lima tahun dan selambat-lambatnya dilakukan setahun sebelum jangka waktu peringkat akreditasi berakhir.
Ketentuan pemantauan dan evaluasi
Adapun ketentuan dalam pemantauan dan evaluasi terhadap peringkat akreditasi perguruan tinggi meliputi:
a. Berstatus aktif berdasarkan data PDDIKTI;
b. Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDIKTI; dan
c. Memiliki dosen tetap yang tercatat di PDDIKTI.
Terhadap kampus yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka BAN-PT tidak dapat menerbitkan perpanjangan keputusan akreditasi.
Tempat kuliah di Medan terakreditasi
Baca Juga: Daftar Universitas di Medan dengan Prodi Hukum Terbaik, 7 Kampus Mendominasi
Berikut tempat kuliah atau kampus di Medan yang telah memperoleh akreditasi dari BAN-PT beserta dengan tanggal kedaluwarsa.