Ombudsman Kepri Temukan Mal-administrasi di PPDB 2024

- 12 Juni 2024, 19:00 WIB
SMAN 2 Cibinong. 12 SMA Terbaik di Kabupaten Bogor, rekomendasi dari Kemdikbud
SMAN 2 Cibinong. 12 SMA Terbaik di Kabupaten Bogor, rekomendasi dari Kemdikbud /Instagram @osis.mpk_sman2cibinong/

KEPRI POST - Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan mal-administrasi hingga menyebabkan aset sekolah tidak termanfaatkan pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

"Kondisi ini kami temukan di SMA Negeri 3 Kota Tanjungpinang," ungkap Kepala Keasistenan Pencegahan Mal-administrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana, Rabu, 12 Juni 2024.

Adi menyebut terdapat 13 ruang kelas di sekolah tersebut yang tidak digunakan akibat kekurangan peserta didik.

Pada pelaksanaan PPDB, siswa yang masuk ke SMAN 3 Tanjungpinang hanya 19 orang. Dari total 18 ruang kelas yang ada, hanya lima kelas yang terpakai.

Padahal, pada dua sekolah lainnya yaitu SMAN 1 dan SMAN 2 Tanjungpinang terdapat penumpukan ratusan siswa, sampai membuka kelas daring. Siswa berhak untuk mendapatkan pembelajaran secara luring atau tatap muka.

Kondisi demikian, menurut Adi, sangat memprihatinkan, sebab penumpukan siswa pada satu sekolah akan membuat proses pembelajaran menjadi tidak efektif.

"Selain itu beban kerja guru pun bertambah di sekolah yang terjadi penumpukan, sehingga dikhawatirkan dapat menurunkan mutu pembelajaran," katanya.

Adi berharap pada PPDB 2024 seluruh stakeholder baik penyelenggara maupun masyarakat dapat melaksanakan PPDB sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Sehingga dapat meminimalisir dampak-dampak kerugian dalam proses pelaksanaannya.

Lebih lanjut Adi menyampaikan bahwa Ombudsman Kepri akan terus melakukan pemantauan pada setiap tahapan PPDB dan meminta masyarakat turut berpartisipasi.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah