KEPRI POST - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan empat klasterisasi tema pariwisata di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Klasterisasi tersebut menjadikan Batam dan Bintan sebagai pusat kegiatan pariwisata berskala internasional yang didukung oleh Tanjung Pinang dan Bintan.
Penetapan klasterisasi tema pariwisata di Kepri untuk Batam, Bintan, Tanjung Pinang, dan Karimun itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2024. Perpres ini mengatur tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kepri, Guntur Sakti membenarkan terbitnya Perpres Nomor 1 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Januari 2024 tersebut.
Baca Juga: Tidak Hanya Pulau Penyengat, Inilah 6 Tempat Wisata Religi di Kepulauan Riau (Kepri)
Menurutnya, terbitnya Perpres Nomor 1 Tahun 2024 merupakan kebijakan dan strategi pembangunan pariwisata di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) berbasis keunggulan wilayah masing-masing.
"Artinya, Batam, Bintan termasuk Tanjung Pinang dan Karimun harus menyelaraskan rencana pengembangan pariwisata daerahnya dengan (klasterisasi) perpres," ujarnya kepada media," Kamis, 25 Januari 2024.
4 Klasterisasi Tema Pariwisata di Kepri
Berikut empat klaster tema pariwisata di Provinsi Kepri berdasarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2024:
1. Batam
Atraksi:
- Wisata belanja
- Pantai
- Resort
- Event
- MICE + jasa kesehatan dan heritage (Camp Vietnam)
Baca Juga: Dinas Pariwisata Kepri Minta Aturan Kunjungan Wisman Diperlonggar