Dinas Pariwisata Kepri Minta Aturan Kunjungan Wisman Diperlonggar

- 19 Juni 2023, 18:50 WIB
Tanjungpinang sambut kedatangan wisman perdana dari Singapura dengan taburan beras kunyit dan pemasangan tanjak.
Tanjungpinang sambut kedatangan wisman perdana dari Singapura dengan taburan beras kunyit dan pemasangan tanjak. /Tangkap layar/tanjunginang/

KEPRI POST - Pasca pemerintah pusat mencabut aturan bebas visa kunjungan terhadap 159 negara, Dinas Pariwisata Provinsi Kepri memohon kepada pemerintah pusat agar memberikan kelonggaran aturan kunjungan wisman ke Kepri.

 

Wujud permohonan kelonggaran aturan kunjungan wisman ke Kepri tersebut, diawali dengan beberapa hal yang sudah dilakukan Pemprov Kepri melalui Dinas Pariwisata, seperti misalnya saat berkunjung ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, membahas bagaimana kekhususan wisata di Provinsi Kepri. Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Pengembangan Wisata Provinsi Kepri Afitri Susanti.

Baca Juga: 18 Event Pariwisata di Tanjungpinang, Kepulauan Riau Selama 2023! Ada Lorong Bintan Expo

Aturan yang saat ini dipakai terkait kunjungan wisman ke Kepri, diakui belum menggembirakan atau memuaskan bagi wisman. Misalnya saja yang awalnya 159 negara bisa masuk bebas visa ke Indonesia, aturan yang baru ini wisman tersebut diwajibkan membayar.

Menanggapi permohonan dari Dinas Pariwisata Provinsi Kepri kepada pemerintah pusat agar diberikan kelonggaran aturan kunjungan wisman ke Kepri, anggota DPRD Kepri Rudi Chua meminta aturan perjalanan wisman ke Kepri harus dipertegas dan diperjelas, demi mendongkrak kunjungan wisman ke Kepri. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x