Syarat Beli Motor Listrik Subsidi Dapat Bantuan Rp7 Juta, Ini Caranya!

- 21 Maret 2023, 11:30 WIB
Syarat dan cara membeli motor listrik subsidi untuk mendapatkan bantuan dari Rp7 juta.
Syarat dan cara membeli motor listrik subsidi untuk mendapatkan bantuan dari Rp7 juta. /Dok: pln.co.id

KEPRI POST - Ketahui syarat dan cara membeli motor listrik subsidi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah hingga Rp7 juta per unitnya. Program subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatan minat masyarakat dalam memakai kendaraan listrik.

Menteri Perindustrian (Kemenperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, program motor listrik subsidi ini menjadi langkah strategis. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) hingga 29 persen pada 2030 dan 0 peren atau zero carbon di 2060.

"Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan motor listrik subsidi mulai 20 Maret 2023," katanya, Selasa 21 Maret 2023.

Kebijakan motor listrik subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca Juga: Motor Listrik Yamaha, Bupati Bintan Pamerkan Motor Rakitan Mati Pajak

Agus menerangkan bahwa program bantuan pemerintah dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian motor listrik dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.

Dalam melaksanakan program bantuan ini, pemerintah melibatkan Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk meverifikasi dan melaporkan hasil verifikasi industri.

Adapun untuk setiap pembelian satu unit motor listrik, pemerintah akan memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta. Syarat pemberian potongan harga itu hanya untuk satu kali pembelian motor listrik oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Kriteria penerima program bantuan subsidi ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat atau KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Baca Juga: Dibekali Sistem Digital, Motor Listrik Vedo dapat digunakan Sebagai Sepeda Karena Punya Pedal Darurat

"Program bantuan untuk tahun anggaran 2023 kuotanya paling banyak 200 ribu unit dan untuk tahun anggaran 2024 paling banyak 600 ribu unit," katanya.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan subsidi harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).

Selain itu, motor yang akan terdaftar dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen. Sisapira.id telah siap sejak 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri KBLBB, bukan oleh masyarakat.

Baca Juga: Memiliki Harga yang Bersahabat, Motor Listrik Ini dapat Menarik Mobil Mogok

Produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi Sisapira itu. Kemudian surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang tercantum dalam sistem informasi.

Untuk mendapatkan motor listrik bersubsidi, caranya dengan datang ke dealer untuk memeriksa apakah NIK-nya termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua. Perusahaan yang memproduksi motor listrik dilarang menaikkan harga jual sejak menjadi peserta.

"Penetapan KBL berbasis baterai roda dua dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja, terhitung sejak hasil verifikasi dan kepesertaan program bantuan berlaku hingga tahun anggaran 2024," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x