Bawaslu Batam Gelar Rapat Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Tujuannya

29 Juni 2022, 18:18 WIB
Ketua Bawaslu Batam Syailendra menggelar kegiatan penanganan, pelanggaran Pemilu 2024 /Foto: Bawaslu Batam/

KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam melaksanakan kegiatan tahapan peningkatan kapasitas penanganan temuan, serta laporan penanganan pelanggaran Pemilu di lingkungan secretariat, Rabu 29 Juni 2022 pagi.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas penanganan temuan, laporan pelanggaran pemilu, atau pemilihan dapat berjalan dengan baik.

"Tujuannya agar jajaran sekretariat Bawaslu Kota Batam memiliki sumber daya manusia yang unggul, sehingga dalam penanganan Temuan laporan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan pada tahun 2024," kata Syailendra, Rabu 29 Juni 2022.

Baca Juga: Besaran Gaji Bawaslu Provinsi, Hampir 6 Kali UMP Kepri

Syailendra menjelaskan, Tahun 2024, terdapat dua Pemilihan, yakni Pemilu Serentak dan Pemilihan Kepala daerah.

"Ini merupakan sejarah baru dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, serta menjadi tantangan dan sejarah baru bagi Bawaslu Kota Batam," ujarnya.

Muhammad Shajri Papene, selaku narasumber menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berlangsung pada tahun 2024, masih memakai dasar hukum yang sama.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kepri 22-30 Juni, Simak Persyaratannya

"Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," kata Papene.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Priya Ribut Sentosa yang juga sebagai moderator dalam kegiatan tersebut berharap, Bawaslu Kota Batam terkhusus Divisi Penanagan Pelanggaran dapat mengambil banyak peajaran dari kegiatan tersebut.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler