Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kepri 22-30 Juni, Simak Persyaratannya

- 13 Juni 2022, 17:04 WIB
Tim Seleksi membuka waktu pendaftaran bagi Calon Anggota Bawaslu Kepri, 22-30 Juni.
Tim Seleksi membuka waktu pendaftaran bagi Calon Anggota Bawaslu Kepri, 22-30 Juni. /kepripost.com

KEPRI POST - Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka waktu penerimaan pendaftaran mulai 22 sampai 30 Juni 2022.

Masa penerimaan pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kepri periode 2022-2027 itu tertuang dalam Pengumuman Tim Seleksi Nomor : 003/TIMSEL BAWASLU-KR/06/2022.

Untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kepri tersebut, Bawaslu RI telah menetapkan lima anggota Tim Seleksi. Mereka adalah Sumianti, Ferry Daud Liando, Fendi Hidayat, Ijuanda, dan Masruchah.

Baca Juga: Sepenggal Cerita Hikmah Kepergian Eril dari Ridwan Kamil

Berikut persyaratan calon Anggota Bawaslu Kepri:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah S1;

7. Berdomisili di wilayah Provinsi Kepri dibuktikan dengan KTP dan KK;

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x