KEPRI POST - Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka waktu penerimaan pendaftaran mulai 22 sampai 30 Juni 2022.
Masa penerimaan pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kepri periode 2022-2027 itu tertuang dalam Pengumuman Tim Seleksi Nomor : 003/TIMSEL BAWASLU-KR/06/2022.
Untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kepri tersebut, Bawaslu RI telah menetapkan lima anggota Tim Seleksi. Mereka adalah Sumianti, Ferry Daud Liando, Fendi Hidayat, Ijuanda, dan Masruchah.
Baca Juga: Sepenggal Cerita Hikmah Kepergian Eril dari Ridwan Kamil
Berikut persyaratan calon Anggota Bawaslu Kepri:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah S1;
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Kepri dibuktikan dengan KTP dan KK;