Dwi Ajeng Sekar Respaty, Satu-satunya Perempuan Daftar Bakal Calon Anggota DPD Kepri di Pemilu 2024

14 Mei 2023, 08:50 WIB
Dwi Ajeng Sekar Respaty menjadi satu-satunya perempuan yang mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPD Kepri di Pemilu 2024. /

 

KEPRI POST - Dwi Ajeng Sekar Respaty, satu-satunya perempuan mendaftar Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (dapil) Kepulauan Riau (Kepri) di Pemilu 2024.

Putri mantan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo ini mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPD di Pemilu 2024 ke Kantor KPU Kepri, Sabtu 13 Mei 2023.

 

KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka masa pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024 sampai, Minggu, 14 Mei 2023. Dari 15 bakal calon yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran, 13 di antaranya sudah mendaftarkan diri ke KPU.

Baca Juga: Ada Ketua PP Kepri dan Mantan Senator, Ini 12 Bakal Calon Anggota DPD Kepri yang Daftar Pemilu 2024

Berikut 13 Bakal Calon Anggota DPD RI dapil Kepri yang sudah mendaftarkan diri ke KPU hingga 13 Mei 2023:

  1. Ria Saptarika
  2. Hotman Hutapea
  3. Gerry Yasid
  4. Juanda
  5. David Farel Sibuea
  6. Richard Hamonangan Pasaribu
  7. Haripinto Tanuwidjaja
  8. Dharma Setiawan
  9. Hardi Selamat Hood
  10. Sirajudin Nur
  11. Stephane Gerald Martogi Siburian
  12. Sunarto Poniman
  13. Dwi Ajeng Sekar Respaty

 

Berdasarkan data KPU Kepri, Sekar mendaftar dengan dukungan 2.471 pemilih yang tersebar di tujuh kabupaten atau kota.

Baca Juga: Ada Sum Indra, Elviana, dan Mayang, Ini 13 Bakal Calon Anggota DPD Jambi yang Daftar Pemilu 2024

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 15 Bakal Calon Anggota DPD Kepri yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 284 Tahun 2023.

Dengan telah mendaftarnya Sekar, berarti tinggal 2 orang lagi yang belum mendaftarkan diri ke KPU, yakni Alias Wello dan Ismeth Abdullah.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk di Kepri, persyaratan jumlah dukungan minimal itu sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 4 kabupaten/kota.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler