Ini 2 Kabupaten di Kepri yang Ingin Bentuk Provinsi Sendiri, Gubernur Siap Beri Rekomendasi

27 Mei 2023, 15:15 WIB
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) saat melantik Pengurus IKBN menyatakan kesiapannya untuk memberi rekomendasi dua kabupaten yang ingin bentuk provinsi sendiri. /tangkap layar/Kepri/

KEPRI POST - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mendukung wacana pemekaran dua kabupaten yang ingin menjadi provinsi tersendiri, terpisah dari provinsi induk Kepri.

Dukungan terhadap dua kabupaten untuk membentuk provinsi sendiri disampaikan Gubernur saat mengukuhkan kepengurusan Ikatan Keluarga Besar Natuna (IKBN) Kepulauan Riau (Kepri) di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Jumat 26 Mei 2023 malam.

 

Menurut Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), pemekaran kedua kepulauan terluar Indonesia, Natuna dan Anambas menjadi provinsi itu merupakan bagian dari usaha mendukung kepentingan strategis nasional.

Baca Juga: Ombudsman Ingatkan Sejumlah Penyimpangan di PPDB Kepri 2022, Banyak Siswa Titipan

"Kita dukung pemekaran Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi provinsi sendiri, karena itu daerah perbatasan dan rentang kendali juga cukup jauh," ujarnya.

Walau persyaratan administrasi tidak memenuhi, kata Ansar, namun alasan esensial adalah alasan kedaulatan. Bicara kedaulatan diskresi apapun bisa dikalahkan, seperti Papua saat ini.

 

"Dulu kita saat mau mekar dari Riau juga alasannya rentang kendali ingin cepat berkembang, apa salahnya Natuna dan Anambas bisa menjadi provinsi?" katanya.

Sebagai bentuk dukungan tersebut, Ansar mengaku siap menjadi pihak pertama yang akan memberikan rekomendasi bagi terbentuknya provinsi pemekaran di Natuna dan Anambas.

Baca Juga: 7 Universitas Terbaik di Kepulauan Riau (Kepri) 2023, Umrah dan Uniba peringkat ke Berapa?

"Saya siap menjadi orang pertama yang memberikan rekomendasi itu," katanya.

 

Wacana pemekaran kedua daerah tersebut sebagai provinsi terus bergulir dalam beberapa waktu terakhir. Gagasan untuk membentuk provinsi tersendiri tersebut diklaim sudah muncul sejak lama dan kini menjadi mimpi kolektif sebagian besar masyarakat.

Kabupaten Natuna dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, hasil pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Riau. Pada 2007, kabupaten ini dimekarkan lagi dari 10 kecamatan menjadi 16 kecamatan.

Baca Juga: Timsel Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Kepulauan Riau (Kepri)

Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2008, dibentuk kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten Natuna, yakni Kabupaten Kepulauan Anambas dengan 7 kecamatan.

 

Ketua Panitia Musyawarah Besar Masyarakat Natuna Anambas, Umar mengatakan bahwa gagasan pemekaran muncul dari individu maupun tokoh masyarakat.

"Gagasan pemekaran Natuna dan Anambas menjadi provinsi, lepas dari provinsi induk Kepulauan Riau (Kepri) ini sudah dalam bentuk kolektif dan semangat bersama. Sehingga muncul Tim 9 di Natuna dan Panja Pemekaran di Anambas," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler