KEPRI POST - Tim Seleksi (Timsel) membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Kepulauan Riau (Kepri) untuk masa jabatan 2023-2028.
Kesempatan menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Kepulauan Riau (Kepri) ini terbuka bagi putra dan putri terbaik yang memenuhi persyaratan.
Berikut persyaratan untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Kepulauan Riau (Kepri):
Baca Juga: Inilah 5 Anggota KPU Kepulauan Riau (Kepri) Terpilih, Parlindungan dan Agung Tersingkir
Persyaratan calon :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
Baca Juga: Inilah 26 Bakal Calon Anggota Bawaslu Kepri Lulus Seleksi Administrasi
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP); - Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar sebagai calon; - Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;