Timsel Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Kepulauan Riau (Kepri)

- 22 Mei 2023, 22:53 WIB
Timsel membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Kepulauan Riau (Kepri).
Timsel membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Kepulauan Riau (Kepri). /kepripost.com

KEPRI POST - Tim Seleksi (Timsel) membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Kepulauan Riau (Kepri) untuk masa jabatan 2023-2028.

Kesempatan menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Kepulauan Riau (Kepri) ini terbuka bagi putra dan putri terbaik yang memenuhi persyaratan.

 

Berikut persyaratan untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Kepulauan Riau (Kepri):

Baca Juga: Inilah 5 Anggota KPU Kepulauan Riau (Kepri) Terpilih, Parlindungan dan Agung Tersingkir

Persyaratan calon :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,
    ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

 

Baca Juga: Inilah 26 Bakal Calon Anggota Bawaslu Kepri Lulus Seleksi Administrasi

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu
    Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
    pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
    badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

 

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x