ASN dan Non-ASN Pemprov Kepri Wajib Apel Pagi Setiap Senin dan Apel Bersama Tanggal 17

15 Juli 2023, 08:30 WIB
Pemprov Kepri mewajibkan ASN dan non-ASN untuk apel pagi setiap Senin dan apel bersama setiap tanggal 17. /Tangkap layar/PEMPROV KEPRI/

KEPRI POST - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN untuk apel pagi setiap hari Senin di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Kewajiban bagi seluruh ASN dan non-ASN Pemprov Kepri untuk apel pagi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/800/21/BKDKORPRI-SET/2023.

Surat Edaran tentang Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja serta Pelaksanaan Apel Pagi di Lingkungan Pemprov Kepri tersebut ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad pada 7 Juli 2023 dan berlaku efektif mulai 17 Juli 2023.

Baca Juga: 7 Tempat Makan Mie Lendir yang Enak di Batam, Makanan Khas Kepulauan Riau (Kepri)

"Seluruh pegawai ASN dan non-ASN, setiap hari Senin melaksanakan apel pagi, berlokasi di kantor masing-masing yang dipimpin Kepala OPD atau pejabat yang ditunjuk," ujar Gubernur Ansar dalam edaran tersebut.

Apel Bersama di Kantor Gubernur

Selain apel pagi setiap Senin di kantor masing-masing, ASN dan non-ASN Pemprov Kepri juga wajib apel bersama di Kantor Gubernur di Dompak Tanjungpinang setiap tanggal 17.

Adapun untuk pelaksanaan apel Senin pagi, peserta wajib berpakaian seragam KORPRI lengkap bagi ASN, Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta celana atau rok cokelat dan baju krem bagi Tenaga Harian Lepas (THL).

Surat Edaran juga mengatur tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Baca Juga: Camat dan Lurah se-Batam Kompak Absen di Rakor se-Kepri, Ansar dan Amsakar Acungkan Jempol

Adapun hari kerja Pemprov Kepri selama lima hari kerja dalam satu minggu yaitu Senin hingga Jumat, dengan jam kerja 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

"Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 07.30, istirahat pukul 12.00 - 12.45, dan pulang pukul 16.00 WIB. Khusus hari Jumat, masuk pukul 07.30, istirahat pukul 11.30 - 13.00, dan pulang pukul 15.30 WIB," ujar Ansar.

Sementara itu unit kerja pada OPD yang melaksanakan tugas dan fungsi memberikan dukungan operasional atau pelayanan langsung kepada masyarakat dikecualikan dari ketentuan hari kerja dan jam kerja, seperti rumah sakit dan satuan pendidikan.

Gubernur juga meminta Kepala OPD membina dan memantau disiplin jam kerja ASN dan non-ASN Pemprov Kepri serta mengapresiasi pegawai yang disiplin jam kerja dalam kurun waktu selama satu tahun secara terus-menerus.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler