BNN Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 2,7 Kg dan 919 Gram Ganja, 5 Tersangka Diamankan

4 Desember 2023, 18:45 WIB
BNN Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 2,7 Kg dan 919 Gram Ganja, Kombes Pramiadi: Ada 5 Tersangka Dari 3 Laporan /

KEPRI POST - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,7 kg dan 919,18 gram ganja, dari 3 kasus dan 5 orang pelaku.

Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja oleh BNN Kepri dihadiri oleh Kejaksaan negeri Batam, kejaksaan negeri Karimun, bea cukai Batam, dan Dirut BIB Hang Nadim Batam.

Kabid pemberantasan dan intelijen BNN Kepri, Kombes Bubung pramiadi menjelaskan, pemusnahan narkotika ini adalah upaya BNN Kepri, agar tidak ada lagi peredaran narkoba di Kepri.

Baca Juga: Transaksi Sabu 2,9 Kg di Pelabuhan Sagulung Batam Diungkap Sat Narkoba Polresta Barelang, Satu Pelaku DPO

"Kepri adalah daerah perbatasan dengan negara tetangga, dan menjadi jalur perdagangan gelap narkoba," ujar Pramiadi.

Pramiadi mengatakan, barang bukti narkotika seberat 12,7 kg berdasarkan laporan pada Rabu 8 November 2023, dimana petugas BNN Kepri menerima informasi bahwa akan terjadi transaksi di pelabuhan Tanjungbalai Karimun.

"Petugas mengamankan 2 pelaku berinisial YN dan MZ, dan mengamankan plastik hitam yang berisikan serbuk kristal dengan berat 483 gram," ungkapnya.

Lanjut Pramiadi, laporan kedua terkait kasus sabu yakni pada Senin 13 November 2023, dimana tim terpadu melaksanakan pengawasan gelap narkoba, di Bandara Hang Nadim Batam.

Baca Juga: Masih Membandel, 2 Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polresta Barelang di Simpang DAM Batam

"Kami mencurigai satu calon penumpang berinisial HT (28), dan memeriksa barang bagasi dan didapati 10 bungkus plastik diduga sabu seberat 2,506 gram," ujar Pramiadi.

Setelah mengamankan HT, tim melakukan pengembangan dan didapat satu pelaku lainnya berinisial RN (40) di kawasan Batuaji.

"Sedangkan kasus narkotika jenis ganja terjadi pada Kamis 16 November 2023, dimana Ganjar di kirim melalui paket dari Medan tujuan Batam," katanya.

"Petugas berhasil mengamankan FN (33), berkat penelusuran kiriman paket tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap Penyelundupan Sabu 19,896 Kg, Kombes Nugroho: Ini Jaringan Internasional
Atas perbuatannya, pelaku kasus narkotika jenis ganja dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun.

Sedangkan pelaku sabu dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler