KPU Bakal Coret 2 Caleg DPRD Kepri dari DCT Pemilu 2024, Ini Alasannya

12 Desember 2023, 12:30 WIB
Dua caleg DPRD Kepri segera dicoret dari DCT Pemilu 2024 karena kasus pidana yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar. /tangkap layar/dprd kepri/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bakal mencoret 2 calon anggota legislatif atau caleg DPRD Kepri di Pemilu 2024 yang telah masuk dalam daftar calon tetap (DCT).

Kedua caleg DPRD Kepri yang akan dicoret dari DCT Pemilu 2024 itu berasal dari daerah pemilihan (dapil) Kepri 7, yang terdiri dari Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas.

Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu mengaku akan meminta klarifikasi terlebih dahulu dari partai politik (parpol) yang mengusung kedua caleg tersebut. Selanjutnya, KPU Kepri akan menggelar pleno untuk memutuskan status kedua caleg.

Baca Juga: Ketua DPRD Pimpin Tim Kampanye Daerah Ganjar-Mahfud di Kota Batam, Ini Susunannya!

"Sebelum menggelar rapat pleno, KPU Kepri akan meminta klarifikasi dari parpol kedua caleg," ujarnya kepada media, Senin, 11 Desember 2023.

Adapun kedua caleg DPRD Kepri yang bakal dicoret dari DCT Pemilu 2024 itu adalah Hadi Candra dan Ilyas Sabli. Hadi Candra adalah politisi dari Partai Golkar, sedangkan Ilyas Sabli dari Nasdem. Saat ini keduanya masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kepri.

Berdasarkan pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, seorang bakal calon harus memenuhi persyaratan administrasi. Salah satunya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara itu Hadi Candra dan Ilyas Sabli adalah terpidana kasus korupsi dan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: 2 Incumbent Maju Lagi, Kenali Nama-Nama Caleg DPRD Kepri Dapil 7 di Pemilu 2024

Vonis MA untuk Hadi Candra dan Ilyas Sabli

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada Hadi Candra dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna. Selain penjara, MA juga mewajibkan Hadi membayar denda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp345.450.000.

Selain terhadap Hadi, MA juga menjatuhkan vonis kepada Ilyas Sabli dalam kasus yang sama. Mantan Bupati Natuna yang sekarang masih aktif menjabat sebagai Anggota DPRD Kepri ini divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna, Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka pada 31 September 2017 silam. Kelima tersangka itu adalah Ilyas Sabli yang saat itu menjabat Bupati Natuna dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur, serta Hadi Candra yang saat itu menjabat Ketua DPRD Natuna.

Dalam kasus ini, jaksa menemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Nilai kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler