Surat Edaran Disnaker Batam Soal Kewajiban Membayar THR 2024, Ini Ketentuannya!

19 Maret 2024, 18:00 WIB
Disnaker Batam mengelurakan surat edaran kepada pimpinan perusahaan terkait kewajiban membayar THR 2024. /Tangkap layar/disnaker/

KEPRI POST - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pemberitahuan kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024. SE ditandatangani Rudi dan ditujukan kepada pimpinan perusahaan se-Kota Batam.

Surat edaran Kepala Disnaker Batam tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturna Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Terdapat empat hal yang ditekankan Kepala Disnaker Batam dalam SE Nomor 1267/500.15.14/III/2024 tersebut, yakni:

Baca Juga: Jangan Ketinggalan!! Ketahui Jadwal Daftar Ulang dan Peserta Lulus Pelatihan Gratis 2024 Disnaker Batam

1. Pengusaha wajib melaksanakan pemberian THR keagamaan yang disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing.

2. Besaran THR keagamaan yang dimaksud:

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah (upah pokok+tunjangan tetap).

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan dengan 1 bulan upah.

3. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak atas THR keagamaan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi PKWT yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

4. Pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2024 berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah menjelaskan bahwa pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pengusaha wajib membayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," tegasnya, Senin, 18 Maret 2024.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler