Caleg Gerindra Batam dan Golkar Kepri Gugat KPU ke MK, Selisih 137 Suara

25 Maret 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi caleg Gerindra Batam dan Golkar Kepri gugat KPU ke MK. /tangkap layar/MK/

KEPRI POST - Calon Anggota DPRD Kota Batam, Deni Firzan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan gugatan hasil perolehan suara oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan caleg Gerindra Batam ke KPU terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk DPRD Kota Batam tersebut diajukan pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 17.25 WIB.

Dalam permohonannya, Deni Firzan menggugat perolehan suara untuk DPRD Kota Batam dari daerah pemilihan (dapil) 2, Kecamatan Bengkong dan Batu Ampar. Dapil ini memiliki kuota 7 kursi DPRD Batam.

Baca Juga: Duga Ada Kecurangan Penyelenggara, Calon DPD dari Riau Gugat KPU ke MK

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Batam pada Kamis, 7 Maret 2023, Partai Gerindra berhasil memperoleh 1 kursi DPRD Batam dari dapil 2.

Adapun peraih suara terbanyak di internal Gerindra dari dapil 2 adalah caleg nomor urut 5, Setia Putra Tarigan dengan 3.433 suara.

Sedangkan Deni Firzan yang merupakan caleg nomor urut 1 hanya memperoleh 3.296 suara atau selisih 137 suara.

Dalam permohonannya ke MK, Deni Firzan menunjuk tiga kuasa hukum, yakni Maulana Bungaran, Rizal Khoirur Roziqin, dan Rahman Kurniansyah. Gugatan tersebut tercatat dalam APPP Nomor : 39-02-02-10/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Baca Juga: Kehilangan 200 Ribu Suara, PPP Gugat Hasil Pemilu di 18 Provinsi ke MK

Selain Deni Firzan, Partai Golkar juga melayangkan gugatan PHPU untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Kepri.

Gugatan yang diajukan pada Sabtu, 23 Maret 2023 tersebut tercatat dengan APPP Nomor : 105-01-04-10/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Partai Golkar menunjuk empat kuasa hukum dalam gugatan tersebut, yakni Muh Sattu Pali, Mukmin, Daniel Febrian, dan Karunia Herpas.

Jumlah Gugatan Pemilu di MK Meningkat

Jumlah permohonan perkara PHPU tahun 2024 di MK, baik Presiden dan Wakil Presiden maupun Anggota legislatif, meningkat dibandingkan PHPU tahun 2019.

MK mencatat jumlah permohonan PHPU 2024 per Minggu, 24 Maret 2024 pukul 15.30 WIB sebanyak 265 perkara. Sementara pada 2019, jumlah PHPU hanya 262 perkara.

Sebanyak 265 perkara PHPU itu terdiri dari 2 PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 dan 03. Kemudian 253 permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD dan 10 permohonan PHPU Anggota DPD.

"Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih," ungkap Ketua MK, Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.

Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi. Kemudian petugas menginput permohonan di laman resmi MK berdasarkan AP3 yang diterbitkan.

Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.

"Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler