KEPRI POST - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 23 Maret 2024. Partai berlambang Ka'bah itu menggugat hasil Pemilu di 18 provinsi di Indonesia.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan, berdasarkan data internal, paratainya kehilangan lebih dari 200 suara di beberapa dapil di 18 provinsi.
"Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itulah suara kami hilang. Dan hilang sebanyak 3.000 sampai 4.000 suara, tapi terjadi di sepanjang dapil, sehingga jika ditotal lebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” ujarnya.
Baca Juga: Jawaban Prabowo dan Reaksi Gibran Saat Anies Singgung Putusan MK Langgar Etika
Baidowi menjelaskan, partainya seharusnya meraup sebanyak 6 juta lebih suara dan melewati ambang batas 4 persen.
"Kita lebih dari 6 juta suara atau di atas dari 4,1 persen," jelasnya.
Salah seorang kuasa hukum PPP, Erfandi menambahkan, suara PPP berubah di sejumlah dapil. Di antaranya dapil Jawa Timur VI, Jawa Tengah VI, Banten 1, Banten 2, Banten 3, dan lainnya.
"Ada penambahan suara untuk partai lain, padahal seharusnya suara tersebut adalah milik PPP. Kita akan mencari keadilan yang substantif," katanya.
Baca Juga: Hakim Berbeda Pendapat Usia Capres-Cawapres, Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman