Duga Ada Kecurangan Penyelenggara, Calon DPD dari Riau Gugat KPU ke MK

- 24 Maret 2024, 18:00 WIB
Calon DPD dari Riau menggugat hasil perolehan suara  oleh KPU ke MK, karena menduga ada kecurangan penyelenggara.
Calon DPD dari Riau menggugat hasil perolehan suara oleh KPU ke MK, karena menduga ada kecurangan penyelenggara. /tangkap layar/mk/

KEPRI POST - Calon Anggota DPD RI dapil Provinsi Riau, Edwin Pratama Putra mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 22 Maret 2024.

Mellisa Anggraini, kuasa hukum calon DPD nomor urut 8 itu menyebut adanya kecurangan data dan kejanggalan dalam salinan C.Hasil.

"Setelah kami melakukan analisa terhadap berkas-berkas, ada beberapa keanehan dan kejanggalan terkait dengan penyelenggaraan pemilu terutama DPD RI. Kita mengindikasi dugaan keras bahwa ada dokumen C-Salinan yang jumlahnya ribuan yang mana terdapat tanda tangannya dilakukan oleh satu orang,” ujarnya.

Baca Juga: Jawaban Prabowo dan Reaksi Gibran Saat Anies Singgung Putusan MK Langgar Etika

Menurut Mellisa, Calon DPD Edwin Pratama tidak pernah memberikan mandat untuk menjadi saksi. Kemudian saat pleno, KPU tidak pernah menyandingkan C-Salinan dan C-Hasil.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan mandat untuk saksi yang menandatangani, tetapi di ribuan dokumen bukti salinan ada tanda tangan saksi.

Terlebih lagi, sambungnya, pada saat KPU melakukan unggah dokumen ke Sirekap pada 60%, yang mana selisih suaranya jauh lebih unggul 7 ribu suara dibandingkan calon lain yang saat ini menang.

Dengan begitu, pihaknya melihat memang ada upaya kuat kecurangan yang terjadi di tingkat penyelenggara.

Baca Juga: Hakim Berbeda Pendapat Usia Capres-Cawapres, Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x