78 Tahun Dikendalikan Singapura, FIR Ruang Udara Natuna dan Kepri Kini Kembali ke Indonesia

25 Maret 2024, 13:54 WIB
Ilustrasi FIR ruang udara Natuna dan Kepri kembali dikuasai Indonesia, bukan lagi Singapura. /pixabay/rawpixel/

KEPRI POST - Pengaturan ruang udara dan segala informasi penerbangannya atau flight information region (FIR) di wilayah Natuna dan Kepulauan Riau (Kepri) yang selama ini dikendalikan Singapura, kini kembali ke Indonesia.

"Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu, 24 Maret 2024.

Singapura mengendalikan FIR ruang udara Natuna dan Kepri sejak 1946. Implikasinya, pesawat Indonesia yang terbang di wilayah Natuna dan Kepri harus meminta izin kepada otoritas Singapura.

Baca Juga: Libur Imlek 2024, Penumpang Singapura Membludak di Pelabuhan Feri Batam, Petugas Kurang Siap

Budi menjelaskan, pengaturan FIR oleh Indonesia berlaku setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura. Sehingga saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut.

Ia menyebut perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.

"Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Budi, bahkan untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna maka harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki wilayah Kepri.

Baca Juga: Hanya 45 Menit dari Singapura, Ini 7 Hotel di Kota Batam yang Ada Kolam Renang

Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.

"Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura,” katanya.

Budi menerangkan, perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022. Sehingga menurut Menhub pencapaian ini patut disyukuri.

“Saya berharap dengan berlakunya Persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” kata Budi.

Menhub menyatakan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menyebut pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan pada 25 Januari 2022.

Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura melalui pembahasan pada ICAO, dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.

Kristi menambahkan terkait charge jasa layanan penerbangan, pemerintah akan mengaturnya secara profesional dan kompetitif. Indonesia akan mulai menikmati peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler