KPU Tanjung Pinang Berhentikan Ketua PPK Bukit Bestari Hermansyah

15 April 2024, 06:30 WIB
KPU Tanjung Pinang memberhentikan Ketua PPK Bukit Bestari Hermansyah karena penggelembungan suara. /tangkap layar/kpu tpi/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Pinang memberhentikan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari, Hermansyah.

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Nomor 102 Tahun 2024 yang ditandatangi Ketua KPU Tanjung Pinang Muhammad Faizal pada 29 Maret 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi keputusan tersebut.

Baca Juga: Golkar Gugat KPU Tanjungpinang ke MK: Selisih 8 Suara dengan PDIP di Dapil 4 Bukit Bestari

Pemberhentian Ketua PPK Bukit Bestari Hermansyah ini diduga terkait dengan kasus pidana pemilu berupa penggelembungan suara untuk DPRD Tanjungpinang dapil 4 Kecamatan Bukit Bestari.

Dugaan penggelembungan di dapil Tanjungpinang 4 itu dilaporkan Partai Golkar kepada Bawaslu dan telah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Golkar menilai terdapat penambahan 100 suara PDIP di dapil Tanjungpinang 4 Bukit Bestari, dari seharusnya 5.392 suara menjadi 5.492 suara.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Tanjungpinang, PDIP meraih 5.492 suara, sedangkan Golkar 5.484 suara.

Baca Juga: Dugaan Pidana Pemilu PPK Bukit Bestari, Ini Putusan Sentra Gakkumdu Tanjung Pinang

Menurut Golkar, penambahan perolehan suara tersebut terdapat pada caleg DPRD Tanjungpinang dapil 4 dari PDIP bernama Serli Marlina.

Penambahan suara dilakukan dengan cara mengambil suara dari caleg PSI nomor urut 1 sebanyak 10 suara, caleg PSI nomor urut 2 sebanyak 20 suara, dan caleg Perindo nomor urut 7 sebanyak 70 suara.

Perpindahan suara terjadi di TPS 13, TPS 14, dan TPS 29 Kelurahan Tanjung Unggat saat Ketua PPK Bukit Bestari membacakan hasil rekapitulasi.

Namun, penanganan kasus dugaan pidana pemilu tersebut terhambat, karena Ketua PPK Bukit Bestari menghilang atau melarikan diri. Handphone Ketua PPK juga tak bisa dihubungi lagi setelah kasus itu mencuat.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Yusuf mengatakan dalam kasus dugaan pidana pemilu PPK Bukit Bestari, pihaknya menerima laporan pada 1 Februari 2024 dari kader Partai Golkar.

Dalam proses klarifikasi, Tim Gakkumdu telah memintai keterangan dari 31 orang saksi, termasuk saksi ahli.

"Dari sejumlah saksi, ada 4 orang saksi yang tidak memenuhi undangan klarifikasi, yakni Ketua PPK, Ketua PPS, dan 2 mantan Ketua KPPS," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler