Dugaan Pidana Pemilu PPK Bukit Bestari, Ini Putusan Sentra Gakkumdu Tanjung Pinang

- 28 Maret 2024, 09:00 WIB
Ini putusan Sentra Gakkumdu Tanjung Pinang terkait dengan kasus dugaan pidana pemilu oleh PPK Bukit Bestari.
Ini putusan Sentra Gakkumdu Tanjung Pinang terkait dengan kasus dugaan pidana pemilu oleh PPK Bukit Bestari. /tangkap layar/bawaslu/

KEPRI POST - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjung Pinang akhirnya menyelesaikan penanganan kasus dugaan pidana pemilu oleh PPK Bukit Bestari.

Kasus dugaan pidana pemilu tersebut mencuat karena adanya indikasi penggelembungan suara hasil Pemilu di Kecamatan Bukit Bestari. Indikasi itu didasarkan adanya tipe-X pada C.Hasil.

Dalam penanganannya, Sentra Gakkumdu Tanjung Pinang gagal menghadirkan dan meminta klarifikasi dari Ketua PPK Bukit Bestari. Pasalnya, Ketua PPK menghilang dan tak bisa dihubungi lagi sejak kasus mencuat.

Baca Juga: Dugaan Pidana Pemilu, Bawaslu Bintan Teruskan Kasus Kampanye Sembako ke Gakkumdu

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Yusuf mengatakan dalam kasus dugaan pidana pemilu PPK Bukit Bestari, pihaknya menerima laporan pada 1 Februari 2024 dari kader Partai Golkar.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian menggelar rapat pleno dan menetapkan laporan dugaan pelanggaran pemilu untuk diregistrasi.

Kemudian pada 5 Februari 2024, Bawaslu melaksanakan rapat pembahasan di Sentra Gakkmudu Tanjungpinang yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Hasil rapat menetapkan pelaksanaan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti.

Baca Juga: Sentra Gakkumdu Batam Amankan Bukti Dugaan Politik Uang Calon DPD Kepri

Dalam proses klarifikasi, Tim Gakkumdu telah memintai keterangan dari 31 orang saksi, termasuk saksi ahli.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x