Awal Juli 2022, PLN Naikkan Tarif Listrik, Berikut Penjelasannya

- 13 Juni 2022, 17:32 WIB
Oemerintah naikkan tarif listrik per 1Juli 2022
Oemerintah naikkan tarif listrik per 1Juli 2022 /PLN UID Jabar/

KEPRI POST - Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi menaikkan tarif listrik non subsidi, yang sudah diresmikan pemerintah yang berlaku 1 Juli 2022.

Ada 5 golongan yang mengalami kenaikkan tarif, diantaranya R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600 VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan tarif tiap golongan beragam.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam konferensi pers mengatakan, kenaikan tarif ini sudah dipertimbangkan, kemudian diputuskan bersama.

"Melalui rapat koordinasi, kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar," kata Rida, dalam konferensi pers, Senin 13 Juni 2022.

Secara rinci, kenaikan tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%. Rida mengatakan, penyesuaian tarif listrik dilakukan per 3 bulan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, kenaikan ini merupakan wujud tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x