Bupati Bintan Roby Kurniawan Daftar ke Sejumlah Parpol untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

- 10 Mei 2024, 09:00 WIB
Bupati Bintan Roby Kurniawan daftar ke Nasdem di Pilkada 2024.
Bupati Bintan Roby Kurniawan daftar ke Nasdem di Pilkada 2024. /tangkap layar/nasdem/

KEPRI POST - Bupati Bintan Roby Kurniawan mulai mempersiapkan pencalonannya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bintan 2024. Ia ikut mendaftar dalam penjaringan yang dilakukan oleh sejumlah partai politik (parpol).

Pada Rabu, 8 Mei 2024, Roby menyerahkan formulir pendaftaran ke Partai Demokrat. Sebelumnya, bakal calon bupati dari Partai Golkar ini mendaftar ke Partai Nasdem dan PDI Perjuangan (PDIP).

Roby berniat merangkul semua parpol dalam koalisi besar untuk mengusungnya sebagai calon bupati di Pilkada Bintan 2024.

Baca Juga: Inilah 25 Anggota DPRD Bintan Periode 2024-2029, Lengkap Perolehan Suara dan Parpol

"Saya akan daftar sebagai bakal calon bupati ke semua partai," katanya.

Hasil Pemilu Legislatif 2024, ada tujuh parpol yang memperoleh kursi di DPRD Bintan. Yakni Partai Golkar, Demokrat, Nasdem, PDIP, Gerindra, PKS, dan PAN.

Dari 25 kursi DPRD Bintan, Partai Golkar unggul dengan perolehan 7 kursi. Kemudian Partai Demokrat 6 kursi, Nasdem, Gerindra, dan PKS sama-sama meraih 3 kursi, PDIP 2 kursi, dan PAN 1 kursi.

Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur syarat parpol atau gabungan parpol dalam mengusung pasangan calon (paslon). Yakni memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pemilu terakhir.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya dua parpol yang bisa mengusung paslon sendiri di Pilkada Bintan 2024, yakni Partai Golkar dan Demokrat.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah