KEPRI POST - Polda Kepri belum menerima pelimpahan kasus kapal pengangkut 30 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal kecelakaan di Perairan Pulau Putri, Kota Batam, pada Kamis 16 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Kapal Angkut 30 TKI Ilegal ke Malaysia Kecelakaan di Perairan Batam, 7 Penumpang dalam Pencarian
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt menegaskan bahwa hingga hari ini, ia belum menerima surat atau informasi terkait pelimpahan kasus tersebut.
"Kami belum menerima pelimpahan kasus tersebut," kata Goldenhardt, Sabtu 18 Juni 2022.
Baca Juga: Polisi Selidiki 7 Korban Kapal Tenggelam di Pulau Putri Batam, Kombes Nugroho: Kami Segera Selidiki
Diberitakan sebelumnya, dari 30 penumpang, 23 calon TKI berhasil diselamatkan. Sementara 7 orang lainnya masih dalam pencairan.
Semua TKI ilegal yang selamat berasal dari NTB dan saat ini mereka sudah berada di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam.***