UMK Batam 2024 Ditetapkan Rp4.685.050, Jauh dari Usulan Buruh

- 1 Desember 2023, 21:23 WIB
UMK Batam 2024 ditetapkan Rp4.685.050, jauh dari usulan buruh yang meminta kenaikan upah 15 persen menjadi Rp5,1 juta.
UMK Batam 2024 ditetapkan Rp4.685.050, jauh dari usulan buruh yang meminta kenaikan upah 15 persen menjadi Rp5,1 juta. /Tangkap layar/satnusa/kepripost.com

KEPRI POST - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam 2024 sebesar Rp4.685.050, naik Rp184.610 atau 4,10 persen dari UMK 2023 sebesar Rp4.500.440.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Mangara Simarmata membenarkan penetapan UMK Batam 2024 sebesar Rp4.685.050 tersebut.

"Sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur (Ansar), UMK Batam 2024 adalah Rp4,6 juta," ujarnya, Jumat 1 Desember 2023.

Baca Juga: Pengusaha Sepakat UMK Batam 2024 Jadi Rp4.685.000, Buruh Sebut Siluman

Kenaikan UMK yang hanya 4,10 persen ini jauh dari usulan buruh yang menuntut kenaikan 15 persen menjadi Rp5.175.506.

Kalangan buruh menolak kenaikan upah minimum Batam yang hanya 4,10 persen, sebagaimana rekomendasi Wali Kota Batam kepada Gubernur Kepri. Bahkan, buruh menilai rekomendasi wali kota itu sebagai angka siluman.

Alasan buruh menyebut sebagai angka siluman, karena dalam rapat bersama dewan pengupahan, tidak ada kesepakatan mengenai angka. Sebab masing-masing pihak, baik buruh maupun pengusaha memiliki usulan berbeda.

Baca Juga: Ini Kenaikan Upah Minimum Batam 2024 Usulan Buruh dan Pengusaha

Formula Kenaikan UMK Batam 2024

Kepala Disnaker Kepri, Mangara Simarmata menerangkan bahwa pembahasan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah