KEPRI POST - Wali Kota Batam merekomendasikan ke Gubernur Kepri besaran Upah Minimum Kota atau UMK Batam 2024 menjadi Rp4.685.000, naik Rp185.000 atau 4,1 persen dari UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440. Kalangan pengusaha sepakat dengan rekomendasi UMK tersebut, namun buruh menolak dan menyebutnya sebagai angka siluman.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, rekomendasi UMK Batam 2024 oleh Wali Kota Batam tersebut telah mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain PP Nomor 51 Tahun 2023, pertumbuhan ekonomi Batam, inflasi Kepri, serta indeks tertentu.
"Total kenaikan 4,1 persen, UMK Batam 2024 diusulkan Rp4.685.000," ujarnya, Senin 27 November 2023.
Baca Juga: Ini Kenaikan Upah Minimum Batam 2024 Usulan Buruh dan Pengusaha
Sementara itu dalam Rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, kalangan pengusaha dan buruh mengusulkan besaran UMK Batam 2024 berbeda. Buruh melalui serikat pekerja mengusulkan upah minimum Batam 2024 naik 15 persen menjadi Rp5.175.506, sedangkan pengusaha mengusulkan kenaikan 2,73 persen menjadi Rp4.623.482.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasyid mendorong semua pihak menerima berapapun besaran kenaikan upah dari formulasi yang diatur dalam PP 51/2023 tentang Pengupahan.
Menurutnya, formulasi itu sudah mempertimbangkan kepentingan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.
"Kenaikan UMK ini bagi rekan buruh mungkin relatif kecil, namun itu terjadi akibat dari inflasi yang mampu dijaga rendah oleh pemerintah. Jadi cukup fair," ujarnya.
Baca Juga: Buruh Batam Unjuk Rasa, Tuntut Upah Minimum Batam 2024 Naik Jadi Rp5,1 Juta