Perizinan Holywings Batam Tidak Lengkap, DPMPTSP Batam: Holywings Bisa Kami Tutup

- 28 Juni 2022, 19:31 WIB
Izin Holywings Batam tidak lengkap
Izin Holywings Batam tidak lengkap /Foto: Romi kurniawan/

KEPRI POST - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batam, menegaskan izin Holywings Club Batam tidak lengkap.

Hal itu disampaikan Kabid IMB DPMPTSP pemko Batam, M.Teddy Nuh dalam sidak ke Holywings Club Batam, yang berada Komplek Harbour Bay, Batuampar, Selasa 28 Juni 2022 sore.

"Iya, izin dasarnya tidak lengkap," kata Teddy, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: PTSP Kota Batam Sidak Holywings Club, ada Apa?

Teddy menjelaskan, jika izin dasar tidak dilengkapi, Holywings Batam bisa ditutup.

"Batas perizinan dasar ini 2 bulan untuk pengurusan, dan Holywings punya waktu 1 bulan lagi," ujarnya.

Lanjut Teddy, izin yang sudah lengkap hanya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan pajak.

Baca Juga: Promosi Minuman Alkohol 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

"Hanya izin yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai saja, dan Online Single Submission (OSS)," ungkap Teddy.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x