Promosi Minuman Alkohol 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

- 25 Juni 2022, 12:06 WIB
Salah satu gerai Holywings
Salah satu gerai Holywings /Dok PMJ News

KEPRI POST - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 tersangka, kasus promosi minuman beralkohol untuk pengunjung bernama 'Muhammad dan 'Maria' di media sosial Instagram beberapa hari yang lalu.

Enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja di Holywings, yang berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), AAM (25).

Promosi itu diduga ada unsur pidana yang menimbulkan SARA dan penistaan agama, yang bisa membuat kegaduhan di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Operasi Patuh Seligi 2022, Satlantas Polresta Barelang Ingatkan Warga Waspada Berkendara Saat Hujan

Modus pelaku mempromosikan Miras tersebut untuk menarik pengunjung, agar datang ke Holywings.

Dikutip pikiranrakyat, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi membuat laporan tipe A, karena polisi mengetahui adanya peristiwa dugaan tindak pidana.

"Kami langsung bergerak ke kantor pusat Holywings di Tangerang Selatan, dan mengamankan karyawan yang membuat dan meng-upload konten tersebut," kata Budhi.

Baca Juga: Kapolda Kepri Cup 2022, Pemko Batam Turunkan Tim Tenis Terbaik

Para pelaku dijerat Pasal berlapis, diantaranya Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah