KEPRI POST - Penutupan tempat hiburan malam, Holywings kembali dilakukan. Kali ini, Holywings Yogyakarta ditutup Pemerintah Kabupaten Sleman, Rabu 29 Juni 2022.
Penutupan Holywings Yogyakarta dilakukan langsung pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hari ini.
Baca Juga: Holywings Batam Menganggu Stabilitas Keamanan, Sewa Preman Bubarkan Aksi Demo
Pasalnya, Holywings Yogyakarta melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan, ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Bupati Sleman, Shavitri Nurmala mengatakan bahwa penutupan dilakukan karena Organisasi Masyarakat, yang menegaskan Holywings sudah melanggar Perda.
Baca Juga: Rusuh di Holywings Batam Jelang Konser Ariel Noah, Massa Pendemo Diserang OTK
"Fokus kami hanya pada pelanggaran Perda nomor 12 tahun 2020, dan untuk izin pencabutan kita tunggu dari pusat," kata Nurmala, dikutip pikiranrakyat, Rabu 29 Juni 2022.
Saat ini, Holywings Yogyakarta ditutup dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Sementara itu, Holywings Batam belum juga ditutup oleh Pemko Batam meskipun ada izin dasar yang tidak lengkap.